• "BUKANKAH kekayaan itu karena banyaknya harta benda tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati." (HR Bukhari - Muslim)
  • "ORANG yang terbaik dari antaramu ialah orang yang mempelajari Al Qur'an dan mengajarkannya kepada orang lain." (HR BUKHARI)
  • "HAK kewajiban seorang muslim atas muslim lainnya ada lima. Pertama menjawab salam....
  • ....Kedua menjenguk yang sakit. Ketiga mengantar jenazah. Keempat memenuhi undangan. Kelima mendo'akan orang yang bersin." (Muttafaq 'Alaih)
  • "BERSEDEKAHLAH supaya engkau diselamatkan dari api neraka walaupun hanya sebagian dari sebuah kurma." (HR BUKHARI)
  • "TIDAK sempurna iman seseorang diantaramu hingga mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri." (HR Bukhari - Muslim)
 
Lazis YAA
Pedoman Zakat
Program ZIS
Duta ZIS
Keuangan
Donasi
WEB STATISTIC
53
Hari ini
206
Kemarin
55,888
Total
Penerima Zakat

"Sesungguhnya shadaqah ( zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana."

Delapan golongan mustahik zakat

1. Fakir dan Miskin

Golongan yang pertama dan yang kedua disebutkan dalam Al-Qur'an adalah fakir miskin. ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang batasan yang membedakan antara fakir dan miskin. Tetapi para ulama sepakat bahwa baik fakir maupun miskin memiliki harta dibawah nishab zakat, yaitu mereka yang tidak dapat mencukupi biaya dan kebutuhan hidup sehari-hari, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, dan lainnya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri (Akutansi Zakat, DR.Husain Syahatah)

2. Amil (Petugas zakat)

Petugas zakat merupakan golongan ketiga yang disebutkan oleh Allah SWT sebagai mustahik zakat. Zakat diberikan kepada para petugasnya baik yang kaya maupun yang miskin. Karena zakat yang diberikan kepada mereka bukan karena kemiskinan mereka, bukan juga karena ketidak mampuan mereka, tapi sebagai upah atau gaji atas kerja yang telah mereka lakukan dalam mengurus dan mengelola harta zakat.

3. Muallaf

Menurut pakar zakat Didin Hafidhuddin, pada saat sekarang bagian muallaf dapat diberikan kepada lembaga-lembaga da'wah yang mengkhususkan garapannya untuk menyebarkan Islam didaerah-daerah terpencil dan disuku-suku terasing yang belum mengenal Islam. Juga dapat dialokasikan pada lembaga-lembaga da'wah yang bertugas melakukan balasan dan jawaban dalam rangka mengcounter pemahaman-pemahaman buruk tentang Islam yang dilontarkan oleh misi-misi agama tertentu yang kini sudah semakin merajarela, Juga dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang biasa melakukan training-training keIslaman bagi orang-orang yang baru masuk Islam, Atau juga untuk mencetak berbagai brosur dan media informasi lainnya yang dikhususkan bagi mereka yang baru masuk Islam.

4. Riqab (memerdekakan budak)

Hendaklah zakat difungsikan untuk membebaskan budak. Disamping dengan zakat Islam berusaha untuk mengentaskan kemiskinan, juga berusaha untuk membebaskan perbudakan, dan sarana-sarana yang ada dalam Islam untuk membebaskan budak bukan hanya dengan zakat saja, tapi juga ada sarana-sarana lainnya seperti kifarat sumpah. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 89:

" ...Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak..."

Juga dalam kifarat dzihar, sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Mujadilah ayat 3 :

"Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, mak (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur...."

5. Gharimin (orang yang berhutang)

Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnya.

Menurut Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad, bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi kepada dua golongan. Pertama, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri dan keluarganya. Kemaslahatan ini adalah kemaslahatan yang digunakan untuk kebutuhan pokok bagi diri dan keluarganya, seperti kebutuhan makan, kebutuhan akan pakaian, untuk pengobatan, pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya. Kedua, orang yang berutang untuk kemaslahatan umum. Contohnya orang yang mendamaikan dua pihak yang bersengketa, tetapi membutuhkan dana yang lumayan besar, sehingga ia harus berhutang. Atau orang yang melakukan amal-amal kebaikan, seperti memelihara anak-anak yatim, mengurus orang-orang lanjut usia, mendirikan tempat pendidikan untuk kaum dhuafa, dan lain sebagainya.

6. Fisabilillah (dijalan Allah)

Secara umum makna dari fisabilillah ini segala amal perbuatan dalam rangka dijalan Allah. Pada zaman Rosulullah, fisabilillah adalah para sukarelawan perang yang ikut berjihad bersama beliau yang tidak mempunyai gaji tetap sehingga mereka diberi bagian dari zakat.

Para ulama baik salaf maupun khalaf berbeda pendapat tentang batasan fisabilillah. sebagian ada yang mempersempit, dan sebagian memperluas. Pendapat yang memperluas menyatakan bahwa segala amal perbuatan shaleh yang dilakukan secara ikhlas dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, baik yang bersifat pribadi maupun kemasyarakatan, termasuk dalam kerangka fisabilillah. Adapun pendapat yang mempersempit menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fisabilillah disini adalah khusus untuk jihad.

Menurut syekh yusuf Qardhawi, bahwa jihad itu sendiri bukan hanya dalam bentuk perang saja, tapi segala perbuatan yang dapat meninggikan kalimat Allah dimuka bumi ini dan merendahkan kalimat orang-orang kafir. Dalam konteks kontemporer, dana zakat dari pos fisabilillah ini boleh digunakan untuk hal-hal seperti mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan da'wah Islam yang benar dalam rangka menyampaikan risalahnya pada orang-orang non-muslim diseluruh dunia yang didalamnya terdapat berbagai macam agama dan aliran.

Juga untuk mendirikan pusat kegiatan Islam untuk mendidik generasi muda Islam, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah Islam dari kekufuran, menangkal pemikiran-pemikiran sesat yang sengaja dihembuskan oleh musuh-musuh Islam yang berusaha untuk menghancurkan Islam.

Juga untuk mendirikan percetakan surat kabar Islam, untuk menandingi berita-berita dari media-media yang merusak dan menyesatkan, membela Islam dari kebohongan-kebohongan musuh-musuh Islam yang menjelek-jelekkan Islam dengan media yang mereka miliki, serta menjelaskan Islam secara benar.

Menolong para da'I yang menyeru pada ajaran Islam yang benar, menolong mereka dari orang jahat dan zhalim, yang berusaha untuk menyiksa, membunuh, mengusir, maka menolong mereka agar tetap tegak dan istiqamah dalam menghadapi kekufuran dan kezaliman, juga termasuk fisabilillah.

Semua hal-hal yang telah disebutkan diatas apabila dilakukan dalam rangka meninggikan kalimat Allah, dan bukan dalam rangka fanatisme golongan, bukan dalam rangka kepentingan pribadi dan keluarga, maka termasuk fisabilillah.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan terputus bekalnya. Perjalanan disini adalah perjalanan yang mempunyai nilai ibadah dan bukan perjalanan dalam rangka maksiat. Perjalanan yang mempunyai nilai ibadah misalnya orang yang menuntut ilmu didaerah lain, atau orang yang melakukan da'wah disuatu daerah, atau orang yang mencari kerja disuatu negri untuk menafkahi keluarganya, kemudian apabila mereka semua terputus bekalnya dan mereka membutuhkan harta untuk sekedar mencukupi kebutuhan mereka, maka mereka diberi zakat dari pos Ibnu Sabil.

 

keuangan.jpg
kalkulator.jpg
Login Donatur
Email / ID Muzakki :
Password :
Ingin Bergabung ?!
Kehilangan Password ?
registrasi.jpg
konfirmasi_donasi.jpg
konfirmasi_flexicash.jpg
cek_donasi.jpg
"Alhamdulillah, terima kasih telah berzakat bersama kami, semoga Allah memberikan rizki berlimpah dan keselamatan kepada kita semua, amiin."
  • 26/12/2009
    DITHA
    MZ000505

    04/01/2009
    MOCHAMAD AMIN
    MZ000037

    31/12/2009
    DEDE ANDARSO
    MZ000501

  • 30/12/2009
    PONGKI PAMUNGKAS
    MZ00000002

    30/12/2009
    INANDA TIAKA PUTRI
    MZ000266

    29/12/2009
    DWI RUDIMAN
    MZ000500

  • 29/12/2009
    OSSHI GHONIE PRASTYO
    MZ000118

    29/12/2009
    MOCHAMAD HUSNI
    MZ000117

    29/12/2009
    INTAN MANTILI
    MZ000499

  • 28/12/2009
    ADE ABDULLAH
    MZ000384

    28/12/2009
    IBNU HAJAR
    MZ000381

    28/12/2009
    DIAN VEKTORENDRA
    MZ000386

  • 28/12/2009
    RONY HAPSORO
    MZ000387

    28/12/2009
    NURHAIDI
    MZ000385

    28/12/2009
    ZULFADILLAH
    MZ000383

  • 28/12/2009
    AZIS MUFTIYATNO
    MZ000498

    28/12/2009
    FISKA KUSUMAWATI
    MZ000116

    28/12/2009
    DJOKO PRABOWO
    MZ000058

  • 28/12/2009
    POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
    MZ000497

    28/12/2009
    TRI HARNITO
    MZ000388

    30/12/2009
    ZIKO
    MZ000490

  • 30/12/2009
    HARIS
    MZ000489

    23/12/2009
    ANDY HIDAYAT
    MZ000488

    24/12/2009
    ARIF
    MZ000343

  • 24/12/2009
    ENI
    MZ000481

    24/12/2009
    YUNI
    MZ000480

    24/12/2009
    SAMARI
    MZ000479

  • 24/12/2009
    YUSUF BAHTIAR
    MZ000317

    24/12/2009
    DENI ANDRIAN
    MZ000478

    24/12/2009
    RAHMAT
    MZ000477


Transfer via :
Bank Permata Syariah
Rek. Zakat097.0619.380
Rek. Infaq Shodaqoh097.0619.399
This site is property of www.amaliah-astra.com © 2009 - 2010 Powered by : Team ICT Yayasan Amaliah Astra