|
"Sesungguhnya shadaqah ( zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana."
Delapan golongan mustahik zakat
1. Fakir dan Miskin
Golongan yang pertama dan yang kedua disebutkan dalam Al-Qur'an adalah fakir miskin. ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang batasan yang membedakan antara fakir dan miskin. Tetapi para ulama sepakat bahwa baik fakir maupun miskin memiliki harta dibawah nishab zakat, yaitu mereka yang tidak dapat mencukupi biaya dan kebutuhan hidup sehari-hari, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, dan lainnya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri (Akutansi Zakat, DR.Husain Syahatah)
2. Amil (Petugas zakat)
Petugas zakat merupakan golongan ketiga yang disebutkan oleh Allah SWT sebagai mustahik zakat. Zakat diberikan kepada para petugasnya baik yang kaya maupun yang miskin. Karena zakat yang diberikan kepada mereka bukan karena kemiskinan mereka, bukan juga karena ketidak mampuan mereka, tapi sebagai upah atau gaji atas kerja yang telah mereka lakukan dalam mengurus dan mengelola harta zakat.
3. Muallaf
Menurut pakar zakat Didin Hafidhuddin, pada saat sekarang bagian muallaf dapat diberikan kepada lembaga-lembaga da'wah yang mengkhususkan garapannya untuk menyebarkan Islam didaerah-daerah terpencil dan disuku-suku terasing yang belum mengenal Islam. Juga dapat dialokasikan pada lembaga-lembaga da'wah yang bertugas melakukan balasan dan jawaban dalam rangka mengcounter pemahaman-pemahaman buruk tentang Islam yang dilontarkan oleh misi-misi agama tertentu yang kini sudah semakin merajarela, Juga dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang biasa melakukan training-training keIslaman bagi orang-orang yang baru masuk Islam, Atau juga untuk mencetak berbagai brosur dan media informasi lainnya yang dikhususkan bagi mereka yang baru masuk Islam.
4. Riqab (memerdekakan budak)
Hendaklah zakat difungsikan untuk membebaskan budak. Disamping dengan zakat Islam berusaha untuk mengentaskan kemiskinan, juga berusaha untuk membebaskan perbudakan, dan sarana-sarana yang ada dalam Islam untuk membebaskan budak bukan hanya dengan zakat saja, tapi juga ada sarana-sarana lainnya seperti kifarat sumpah. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 89:
" ...Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak..."
Juga dalam kifarat dzihar, sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Mujadilah ayat 3 :
"Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, mak (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur...."
5. Gharimin (orang yang berhutang)
Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnya.
Menurut Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad, bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi kepada dua golongan. Pertama, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri dan keluarganya. Kemaslahatan ini adalah kemaslahatan yang digunakan untuk kebutuhan pokok bagi diri dan keluarganya, seperti kebutuhan makan, kebutuhan akan pakaian, untuk pengobatan, pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya. Kedua, orang yang berutang untuk kemaslahatan umum. Contohnya orang yang mendamaikan dua pihak yang bersengketa, tetapi membutuhkan dana yang lumayan besar, sehingga ia harus berhutang. Atau orang yang melakukan amal-amal kebaikan, seperti memelihara anak-anak yatim, mengurus orang-orang lanjut usia, mendirikan tempat pendidikan untuk kaum dhuafa, dan lain sebagainya.
6. Fisabilillah (dijalan Allah)
Secara umum makna dari fisabilillah ini segala amal perbuatan dalam rangka dijalan Allah. Pada zaman Rosulullah, fisabilillah adalah para sukarelawan perang yang ikut berjihad bersama beliau yang tidak mempunyai gaji tetap sehingga mereka diberi bagian dari zakat.
Para ulama baik salaf maupun khalaf berbeda pendapat tentang batasan fisabilillah. sebagian ada yang mempersempit, dan sebagian memperluas. Pendapat yang memperluas menyatakan bahwa segala amal perbuatan shaleh yang dilakukan secara ikhlas dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, baik yang bersifat pribadi maupun kemasyarakatan, termasuk dalam kerangka fisabilillah. Adapun pendapat yang mempersempit menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fisabilillah disini adalah khusus untuk jihad.
Menurut syekh yusuf Qardhawi, bahwa jihad itu sendiri bukan hanya dalam bentuk perang saja, tapi segala perbuatan yang dapat meninggikan kalimat Allah dimuka bumi ini dan merendahkan kalimat orang-orang kafir. Dalam konteks kontemporer, dana zakat dari pos fisabilillah ini boleh digunakan untuk hal-hal seperti mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan da'wah Islam yang benar dalam rangka menyampaikan risalahnya pada orang-orang non-muslim diseluruh dunia yang didalamnya terdapat berbagai macam agama dan aliran.
Juga untuk mendirikan pusat kegiatan Islam untuk mendidik generasi muda Islam, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah Islam dari kekufuran, menangkal pemikiran-pemikiran sesat yang sengaja dihembuskan oleh musuh-musuh Islam yang berusaha untuk menghancurkan Islam.
Juga untuk mendirikan percetakan surat kabar Islam, untuk menandingi berita-berita dari media-media yang merusak dan menyesatkan, membela Islam dari kebohongan-kebohongan musuh-musuh Islam yang menjelek-jelekkan Islam dengan media yang mereka miliki, serta menjelaskan Islam secara benar.
Menolong para da'I yang menyeru pada ajaran Islam yang benar, menolong mereka dari orang jahat dan zhalim, yang berusaha untuk menyiksa, membunuh, mengusir, maka menolong mereka agar tetap tegak dan istiqamah dalam menghadapi kekufuran dan kezaliman, juga termasuk fisabilillah.
Semua hal-hal yang telah disebutkan diatas apabila dilakukan dalam rangka meninggikan kalimat Allah, dan bukan dalam rangka fanatisme golongan, bukan dalam rangka kepentingan pribadi dan keluarga, maka termasuk fisabilillah.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan terputus bekalnya. Perjalanan disini adalah perjalanan yang mempunyai nilai ibadah dan bukan perjalanan dalam rangka maksiat. Perjalanan yang mempunyai nilai ibadah misalnya orang yang menuntut ilmu didaerah lain, atau orang yang melakukan da'wah disuatu daerah, atau orang yang mencari kerja disuatu negri untuk menafkahi keluarganya, kemudian apabila mereka semua terputus bekalnya dan mereka membutuhkan harta untuk sekedar mencukupi kebutuhan mereka, maka mereka diberi zakat dari pos Ibnu Sabil.
|